MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan selenggarakan Analisis Kebutuhan Anggaran Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis (UPT) tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Claro Makassar, selama tiga hari dari 18-20 Januari diikuti 33 Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana pendampingan dan supervisi terhadap usulan kebutuhan sarana dan prasarana dari UPT agar seluruh usulan tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber yang sangat kompeten dibidangnya, yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan. Peserta harus betul – betul menyimak penyampaian narasumber dan diimplementasikan di UPT masing – masing,” terang Indah seperti apa yang telah diinstruksikan oleh Kakanwil Liberti Sitinjak diawal pembukaan.
Selanjutnya pemaparan oleh narasumber Tunggul Simanjuntak Auditor Madya pada BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang pada kesempatan ini langsung melakukan Reviu atas Perencanaan Kebutuhan Sarana Prasarana Satuan Kerja.
“Analisa kebutuhan harus diidentifikasi terlebih dahulu sebaik mungkin, karena awal dari sebuah keefektifan adalah dari perencanaan. Sumber data pada satuan kerja untuk mengetahui kebutuhan sarana dan prasarana bisa dilihat pada aplikasi SIMAK BMN,” ujar Tunggul Simanjuntak
Untuk itu, sangat penting bagi satuan kerja untuk membuat daftar inventaris BMN dan disajikan dalam laporan keuangan dan menentukan skala prioritas serta mengefektifkan usulan kebutuhan sarana dan prasarananya.
Menurut Tunggul, dalam memberikan usulan kebutuhan sarana dan prasarana, bagian perencanaan pada satuan kerja sebaiknya melibatkan setiap sub seksi, hal ini bertujuan agar sarana prasarana di masing-masing sub seksi dapat terpenuhi dengan baik dan merata sesuai dengan kebutuhan.
“Yang perlu di tekankan bahwa Satker akan bertanggung jawab atas apa yang telah direncanakan dan usulan sarana dan prasarana seharusnya menunjang kinerja RKP,” jelas Tunggul mengingatkan.
Sementara itu, narasumber kedua, Ir. Irlan Laeba Kepala Bidang Keterpaduan Perumahan pada Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan yang membawakan materi Analisa Ambang Kerusakan dan Kebutuhan Biaya, memaparkan secara rinci sistematika dalam menilai tingkat kerusakan bangunan gedung Negara dan analisa kebutuhan biayanya.
Ia mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan yaitu melakukan survey bangunan atau pengamatan langsung di lapangan.
“Pada tahap ini diperlukan data dukung berupa KIB, Gambar/As Built Drawing dan RAB,” ujar Irlan
Selanjutnya dilakukan identifikasi kerusakan bangunan yang terdiri dari rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. Identifikasi kerusakan bangunan akan membantu dalam proses perawatan dan umur pakai bangunan.
Irlan juga mengingatkan bahwa perawatan dan pemeliharaan gedung merupakan masalah penting yang harus diperhatikan karena berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan setiap pengguna Gedung.
“Besarnya biaya pemeliharaan bangunan gedung tergantung pada fungsi dan klasifikasi bangunan. sedangkan persentase penyusutan bangunan gedung adalah 2% per tahun artinya biaya pemeliharaan per-m2 bangunan gedung setiap tahunnya maksimum adalah sebesar 2% dari harga standar per-m2 tertinggi yang berlaku di daerah setempat,” jelas Irlan.
Hadir dalam Kegiatan tersebut Plt. Kepala Bagian Program dan Humas Fajrin dan seluruh pelaksana pada bagian program dan pelaporan. (*)