Dalam kasus ini, Soetarmi juga mengatakan terpidana terpaksa ditetapkan sebagai DPO dan harus diamankan sebab saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dijadikan DPO.
“Saat terpidana akan diamankan atau proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ujar Soetarmi.
Usai diamankan terpidana dibawah oleh Tim Tabur menuju rumah tahanan negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi lanjutan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga disebut meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)