PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung lakukan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Bangka tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Kamis (19/1) di Ruang Rapat Kantor Wilayah.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Eko Saputro ketika membuka rapat menyampaikan bahwa sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa 'Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan’.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bangka, Teddy Sudarsono, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang Kerja Sama Daerah dibentuk berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Kerja sama dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ketiga dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri. “Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan berpedoman dalam Pasal 363 sampai dengan Pasal 367 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Teddy Sudarsono.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait proses tersebut guna melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Bangka atas sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini. “Semoga dengan terlaksananya harmonisasi ini dapat tercipta produk hukum daerah yang responsif, aplikatif dan solutif atas permasalahan yang ada di Kabupaten Bangka,” harap Kakanwil Harun yang berasal dari Belinyu Bangka tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kasubbid Fasilitasi Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), JFT Perancang Ahli Madya (Muhammad Iqbal,Yanto Majid), JFT Ahli Muda (Irkham, Faisal Indrawan, Beni Saputra, Firmansyah Berhard), dan JFT Perancang Ahli Pertama (Imelda Hanum) sedangkan dari Pemkab Bangka dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Bangka Teddy Sudarsono, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kab. Bangka (Rusmansyah), Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPPKAD Kab. Bangka (Adi Muslih), JFT Perancang pada Bagian Hukum Setda Kab. Bangka (Netania H), Analis Hukum Ahli Muda (Hivia Sari Dewi) serta Auditor Inspektorat Daerah Kab. Bangka (Emildasari). (*)