MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus hilangnya 500 Ton beras di Bulog Pinrang masih terus bergulir. Saat ini ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejati Sulsel. Satu diantaranya bernama Irfan telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sementara dua tersangka lainnya akan melakukan pembuktian di pengadilan. Salah satunya, Kepala Cabang Pembantu Bulog Pinrang Radytio W Putra Sikado.
Penasehat Hukum (PH) Kacab Bulog Pinrang, Achmad R Hamzah menyampaikan pihaknya belum mengambil langkah upaya hukum praperadilan sebab belum melihat adanya alasan hukum yang kuat.
"Materi pembelaan kami (penasehat hukum) lebih ke pokok perkara, oleh karena itu kami akan memaksimalkan pembelaan pokok perkara di pengadilan nanti," kata Achmad saat dikonfirmasi RAKYATSULSEL, Jumat (20/1).
Meski tak mengajukan praperadilan, Achmad mengaku tetap akan melakukan upaya pembelaan atau pembuktian dalam persidangan nantinya. Ada sejumlah poin disebut yang akan menjadi konsen dalam memperjuangkan kliennya.
Poin-poin pembelaan itu telah dirumuskan timnya dan diklaim berdasarkan fakta dan bukti yang berhasil dieksplorasi.
"Klien kami RW (Radytio W Putra Sikado) bukanlah pelaku intelektual dalam peristiwa ini. Ide untuk mengeluarkan beras itu bukan dari RW melainkan dari IP (sebelumnya ditulis Irfan) si rekanan itu," tegasnya.
Dijelaskan, dalam fakta yang ditemukan timnya disebut tersangka Irfan ditemani oleh tersangka Muhammad Idris yang saat itu menjabat sebagai Kepala Gudang Bulog mendatangi Radytio W Putra Sikado dan menyampaikan perihal keinginannya untuk mengeluarkan beras dengan janji akan ditebus sekitar sebulan kemudian atau di pertengahan September 2022.