Awalnya Radytio W Putra Sikado diklaim belum mengiyakan kemauan dua tersangka tersebut. Namun karena Irfan terus meyakinkannya, ditambah Irfan telah menyodorkan jaminan berupa dua buah Sertifikat Hak Milik (SHM), juga pada saat itu Radytio W Putra Sikado sudah dikejar target penyaluran KPSH 2022, maka akhirnya kemudian Radytio W Putra Sikado tidak menghalangi Irfan dan Muhammad Idris untuk mengeluarkan beras dari gudang.
"Jaminan 2 SHM inilah yang akhirnya membuat RW (Radytio W Putra Sikado) luluh dan mengiyakan keinginan IP (Irfan) dan MI (Muhammad Idris)," jelasnya.
Atas dasar itulah, Achmad mengatakan kliennya tak terlibat dalam kasus ini. Motif Radytio W Putra Sikado dianggap hanya semata-mata untuk memenuhi target penyaluran KPSH 2022 sebanyak 27 ribu Ton yang mana pada saat itu baru terealisasi 10 ribu Ton.
Achmad menyebut kesalahan kliennya adalah karena tidak menggunakan kewenangannya sebagaimana mestinya untuk merintangi niat atau kehendak dari Irfan dan Muhammad Idris untuk mengeluarkan beras tersebut.
"Jadi tidak ada motif lain selain itu, apalagi sampai pada motif keuntungan pribadi, saya tegaskan tidak ada itu," tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menyampaikan, salah satu tersangka yakni Irfan mengajukan praperadilan.
Pemilik CV Sabang Merauke Persada (SMP) itu ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu karena dinilai penyidik Kejati Sulsel ikut terlibat dalam kasus ini, dimana Irfan merupakan rekanan.
"Satu dari pihak perusahaan atau rekanan Bulog mengajukan praperadilan. Tersangka pertama (Irfan) lakukan praperadilan. Sementara berjalan, kemarin jawaban dari peyidik, hari ini masuk materi pembuktian dan jadwalnya hari Selasa sudah masuk agenda putusan," kata Soetarmi kemarin.
Dalam rilis Kejati Sulsel sebelumnya disampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyidikan sejak 25 November 2022. Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berhubungan atau mengambil beras di Gudang Bulog Pinrang sebanyak 500 Ton.
Tersangka Irfan disangka Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tidak Pidana Korupsi. Dimana dalam kasus ini memiliki peran sebagai rekanan yang mengambil beras di gudang Bulog dengan bekerja sama salah seorang oknum pegawai Bulog cabang pembantu Pinrang.
Selanjutnya, beras yang dibawa keluar oleh Irfan dijual kembali. Tersangka Irfan disebut mengambil beras di gudang Bulog tanpa melalui SOP. Beras yang diambil pun diangkut secara bertahap selama hampir satu bulan menggunakan mobil.
Belakangan dua orang yakni Radytio W Putra Sikado dan Muhammad Idris juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dianggap sebagai penanggungjawab yang mengetahui keluar masuknya beras dalam gudang.
"Masing-masing punya peran, pertama RW (Radytio W Putra Sikado) sebagai kepala pimpinan cabang, dia yang bertanggung jawab sepenuhnya atas segala aktivitas (Bulog) di Pinrang, kemudian MI (Muhammad Idris) itu dia sebagai kepala gudang. Jadi ada saling keterkaitan antar keduanya sehingga bisa hilang beras tanpa prosedur yang jelas," jelas Soetarmi saat itu. (Isak Pasabuan/Raksul/B)