MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Cabang Pembantu Bulog Pinrang, Radytio W Putra Sikado yang ikut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog cabang pembantu Pinrang tak ajukan praperadilan. Meskipun salah satu dari tiga tersangka dalam kasus ini mengajukan nota keberatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Radytio W Putra Sikado melalui penasehat hukumnya, Achmad R Hamzah menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah akan upaya hukum kliennya, termasuk praperadilan. Pasalnya, sejauh ini belum melihat adanya alasan-alasan hukum yang kuat dan signifikan untuk mengajukan upaya praperadilan.
"Materi pembelaan kami (penasehat hukum) lebih ke pokok perkara, oleh karena itu kami akan memaksimalkan pembelaan pokok perkara di pengadilan nanti," kata Achmad saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Jumat (20/1/2023).
Achmad menjelaskan, meski tak mengajukan praperadilan, namun pihaknya tetap akan melakukan upaya-upaya pembelaan atau pembuktian dalam persidangan nantinya. Ada sejumlah poin disebut yang akan menjadi konsennya dalam memperjuangkan kliennya.
Poin-poin pembelaan itu telah dirumuskan timnya dan diklaim berdasarkan fakta dan bukti yang berhasil dieksplorasi.
"Klien kami RW (Radytio W Putra Sikado) bukanlah pelaku intelektual dalam peristiwa ini. Ide untuk mengeluarkan beras itu bukan dari RW melainkan dari IP (sebelumnya ditulis Irfan) si rekanan itu," tegas Achmad.
Dijelaskan, dalam fakta yang ditemukan timnya disebut tersangka Irfan ditemani oleh tersangka Muhammad Idris yang saat itu menjabat sebagai Kepala Gudang Bulog mendatangi Radytio W Putra Sikado dan menyampaikan perihal keinginannya untuk mengeluarkan beras dengan janji akan ditebus sekitar sebulan kemudian atau di pertengahan September 2022.