Kasus Hilangnya 500 Ton Beras, Kepala Bulog Pinrang Diklaim Tak Terlibat

  • Bagikan
Aktivitas Buruh di Gudang Beras Bulog

Awalnya Radytio W Putra Sikado diklaim belum mengiyakan kemauan dua tersangka tersebut. Namun karena Irfan terus meyakinkannya, ditambah Irfan telah menyodorkan jaminan berupa 2 buah Sertifikat Hak Milik (SHM), juga pada saat itu Radytio W Putra Sikado sudah dikejar target penyaluran KPSH 2022, maka akhirnya kemudian Radytio W Putra Sikado tidak menghalangi Irfan dan Muhammad Idris untuk mengeluarkan beras dari gudang.

"Jaminan 2 SHM inilah yang akhirnya membuat RW (Radytio W Putra Sikado) luluh dan mengiyakan keinginan IP (Irfan) dan MI (Muhammad Idris)," jelasnya.

Atas dasar itulah, Achmad mengatakan kliennya tak terlibat dalam kasus ini. Motif Radytio W Putra Sikado dianggap hanya semata-mata untuk memenuhi target penyaluran KPSH 2022 sebanyak 27 ribu Ton yang mana pada saat itu baru terealisasi 10 ribu Ton.

Achmad menyebut kesalahan kliennya adalah karena tidak menggunakan kewenangannya sebagaimana mestinya untuk merintangi niat atau kehendak dari Irfan dan Muhammad Idris untuk mengeluarkan beras tersebut.

"Jadi tidak ada motif lain selain itu, apalagi sampai pada motif keuntungan pribadi, saya tegaskan tidak ada itu," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menyampaikan, salah satu tersangka yakni Irfan mengajukan praperadilan. Pemilik CV Sabang Merauke Persada (SMP) itu ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu karena dinilai penyidik Kejati Sulsel ikut terlibat dalam kasus ini, dimana Irfan merupakan rekanan.

"Satu dari pihak perusahaan atau rekanan Bulog mengajukan praperadilan. Tersangka pertama (Irfan) lakukan praperadilan. Sementara berjalan, kemarin jawaban dari peyidik, hari ini masuk materi pembuktian dan jadwalnya hari Selasa sudah masuk agenda putusan," kata Soetarmi kemarin.

Dalam rilis Kejati Sulsel sebelumnya disampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyidikan sejak 25 November 2022. Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berhubungan atau mengambil beras di Gudang Bulog Pinrang sebanyak 500 Ton.

  • Bagikan