Tersangka Irfan disangka Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tidak Pidana Korupsi. Dimana dalam kasus ini memiliki peran sebagai rekanan yang mengambil beras di gudang Bulog dengan bekerja sama salah seorang oknum pegawai Bulog cabang pembantu Pinrang.
Selanjutnya, beras yang dibawa keluar oleh Irfan dijual kembali. Tersangka Irfan disebut mengambil beras di gudang Bulog tanpa melalui SOP. Beras yang diambil pun diangkut secara bertahap selama hampir satu bulan menggunakan mobil.
Belakangan dua orang yakni Radytio W Putra Sikado dan Muhammad Idris juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dianggap sebagai penanggungjawab yang mengetahui keluar masuknya beras dalam gudang.
"Masing-masing punya peran, pertama RW (Radytio W Putra Sikado) sebagai kepala pimpinan cabang, dia yang bertanggung jawab sepenuhnya atas segala aktivitas (Bulog) di Pinrang, kemudian MI (Muhammad Idris) itu dia sebagai kepala gudang. Jadi ada saling keterkaitan antar keduanya sehingga bisa hilang beras tanpa prosedur yang jelas," jelas Soetarmi saat itu. (Isak/B)