Ashabul KIahfi: Sangat Membebani Rakyat Kecil
MAKASSAR, RAKSUL - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.
Namun demikian, dari BPIH itu hanya 70 persen di antaranya yang dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Kenaikan itu terjadi karena pengurangan nilai manfaat bagi jemaah. Selama ini dana haji yang dibayarkan jemaah jauh lebih murah karena mendapat 'subsidi' dari nilai manfaat. Tahun ini, nilai manfaat yang semula jemaah dapat 70 persen, menjadi 30 persen.
Dengan usulan biaya haji Rp 69 juta, maka yang harus dibayarkan bagi jemaah yang akan berangkat tahun ini adalah 44 juta.
Sebab, semua jemaah sudah memiliki setoran awal Rp 25 juta. Pengurangan nilai manfaat itu agar dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak collaps, sehingga ada jaminan ibadah haji bisa digelar tiap tahun.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, Ikbal Ismail menjelaskan kenaikan biaya haji tahun ini dikarenakan harga komponen biaya haji itu mengalami kenaikan.
"Contoh hotel, akomodasi, konsumsi dan lain-lain naik semua, di Arab Saudi, jadi berdampak semua," paparnya.