23 Januari Cuti Bersama, Sekda Parepare Ingatkan SKPD Pelayanan Publik Tetap Siaga

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL - Pemerintah Kota (Pem­kot) Parepare mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.

Hal itu menindaklan­juti keputusan bersama tiga Menteri, yang menetapkan pada Senin, 23 Januari 2023, sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek.
Adapun Imlek jatuh pada Min­ggu, 22 Januari 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Men­teri Agama, Menteri Ketenagak­erjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sehubungan SKB Tiga Men­teri yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada Senin, 23 Januari 2023, Sekre­taris Daerah (Sekda) Kota Pare­pare, H Iwan Asaad mengingatkan agar seluruh unit kerja dan satuan organisasi lingkup Pemkot Parepare, yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap siaga.

Karena itu, Iwan Asaad meminta agar SKPD pelayanan publik seperti RSUD Andi Makkasau, Puskesmas, Dinas Damkar hingga Perumda Air Minum Tirta Karajae untuk mengatur penugasan pegawainya sehingga tidak terjadi keko­songan dalam pelaksanaan pelay­anan publik. "Termasuk, keamanan dan ketertiban, kebersihan, perhubun­gan dan unit pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan ASN, sehingga tidak terjadi keko­songan dalam pelaksanaan pelay­anan publik," pinta Iwan.

Cuti bersama 2023, kata Iwan, dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pan­demi Covid-19. "Pelaksanaan cuti bersama mengacu pada keputu­san bersama, sebagaimana yang dimaksud agar mengurangi hak cuti tahunan ASN Pemkot Pare­pare," tandas Iwan.(*)

  • Bagikan