PAREPARE, RAKSUL- Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perpustakaan akan melakukan replikasi untuk perluasan Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS), ke tingkat kelurahan.
Hal itu dilakukan dengan menyasar emak-emak guna menanamkan gemar membaca dimulai dari orangtua yang akan diturunkan kepada anak-anakbmnya kelak.
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan Kota Parepare, M. Anwar Amir mengatakan, sebanyak empat Perpustakaan Kelurahan yang diusulkan dalam program yang diinisiasi oleh Perpustakaan Nasional RI tersebut, yakni Watang Bacukiki, Labukkang, Watang Soreang, dan Lumpue.
"Empat kelurahan yang dipilih ini telah menyatakan komitmennya, untuk serius dalam melakukan transformasi perpustakaan. Komitmen itu dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan yang dibubuhi materai, dan ditandatangani oleh lurah dan camat bersangkutan," katanya, Senin (23/1/2023).
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setdako Parepare ini menjelaskan, pihaknya, akan melakukan pembinaan lebih lanjut, agar program ini bisa direplikasi dengan baik oleh kelurahan.
Sementara, Sekretaris Dinas Perpustakaan Parepare, Andi Herry Baso Rachim mengungkapkan, pernyataan komitmen untuk program tersebut juga disampaikan dan ditegaskan oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Hal itu, kata dia, menjadi bukti bahwa Pemkot Parepare serius dan antusias berkontribusi, untuk memberikan kemajuan maupun perkembangan literasi ke depan, sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Komitmen pimpinan ini tentu akan menjadi semangat dan motivasi bagi kami, untuk terus bergerak, bekerja dan berinovasi dalam memajukan perpustakaan,” terangnya.
Sedangkan, Salah seorang Konsultan Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Andi Gusnaningsih Gandhis menjelaskan, perpustakaan desa/kelurahan yang telah diajukan oleh kabupaten/kota nantinya akan diseleksi terlebih dahulu oleh pihak Perpustakaan Nasional RI. Hal ini, katanya, dilakukan untuk menjamin kesediaan dan keseriusan pihak desa/kelurahan dalam menjalankan program.
“Pengusulan perpustakaan desa/kelurahan oleh kabupaten/kota kami buka maksimal lima. Setelah itu, perpustakaan desa/kelurahan yang diajukan akan melalui proses penyeleksian,” tandasnya. (*)