MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Keterwakilan Perempuan 30 persen menjadi syarat utama partai Politik (Parpol) dalam menyusun Calon Legislatif (Caleg) mereka 2024.
Saat ini, sejumlah parpol masih melakukan tahapan perekrutan. Jika tak bisa penuhi caleg perempuan maka parpol dinilai bakal asal pasang calon.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Ali Armunanto mengatakan, syarat 30 persen minimal keterlibatan perempuan untuk caleg memang menjadi masalah banyak partai. Akibatnya, partai akan asal comot untuk sekadar memenuhi kuota.
"Seperti periode sebelumnya pada Pileg 2019, partai kelihatan agresif siapapun yang mau daftar saja. Misalnya ada tetangganya penjual tempe seperti kasus di Ujung Pandang baru. Dikasi masuk saja untuk menggenapkan," kata Ali Armunanto, Senin (23/1).
Fenomena ini, kata Ali, sebab keterlibatan perempuan di dunia politik masih sangat terlalu minim. Sehingga partai mengobral diri untuk calon perempuan, demi memenuhi kuota 30 persen.
Inilahz kata dia, yang perlu dipikirkan partai politik agar mulai memberdayakan perempuan. Sehingga bukan hanya mencari pada saat akan pemilihan, tetapi bagaimana keseluruhan kegiatan partai itu melibatkan perempuan.
Termasuk rekrutmen, harus melibatkan kader-kader, sehingga kedepannya partai tidak perlu lagi kebingungan mencari calon legislatif perempuan.
"Karena selama ini kan partai itu seakan menjadi dunia laki-laki. Kalau ada perempuan selalu disebut srikandi. Arti srikandi itu kan perempuan hebat.Tidak ada perempuan biasa di dalam partai politik," tukasnya.
Padahal perempuan biasa inilah yang harus didorong dalam proses rekrutmen dan pengkaderan.
"Jadi mungkin hanya beberapa partai itu proses kaderisasi bagus. Sisanya itu kan main asal comot saja. Misalnya ada masuk langsung dikasi jabatan strategis. Itukan menyahi kaderisasi," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B)