PAREPARE, RAKYATSULSEL - Tiga siswa di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dicabuli oleh seorang guru inisial, AU (44). Guru honorer tersebut diketahui residivis di kasus pencabulan.
Dikutip dari cnnindonesia, Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan "Iya benar, tiga korban yakni, RF (15), S (17) dan MZ (15). Tersangka sudah kita amankan. Dia juga residivis kasus yang sama pada tahun 2012 lalu,", Jumat (20/1).
Deki menerangkan, bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi saat ada kegiatan bimbingan fisik dan mental di salah satu sekolah di Parepare yang berlokasi di pemakaman umum Panroko Jalan Hikmah, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
"Modus tersangka pada saat ikut bimbingan dan berada di pos menyuruh ketiga korban untuk mencium dan memegang alat kelamin tersangka dan para korban," jelasnya.
Selain itu, kata Deki bahwa tersangka juga menyuruh para korbannya untuk mengirimkan foto telanjang ke akun WhatsApp tersangka.
"Mereka pun terpaksa mengikuti suruhan tersangka karena takut, sebab tersangka adalah pembina dalam kegiatan tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata Deki tersangka pun dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76E dan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.