Hari Ini, Dua Kontraktor Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Suap Pegawai BPK Sulsel

  • Bagikan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berupa suap untuk pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR digelar Hari Ini, Selasa (24/1) di Pengadilan Tipikor Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berupa suap untuk pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akan kembali digelar besok, Selasa (24/1) di Pengadilan Tipikor Makassar.

Sidang kali ini dijadwalkan akan menghadirkan beberapa kontraktor yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pemberi uang pada terdakwa mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Di mana total uang yang terkumpul sebesar Rp2,917 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Edy Rahmat dari 12 kontraktor sebagai uang mengondisikan temuan kerugian negara atas pekerjaan proyek di Dinas PUTR Sulsel. Termasuk dari saksi yang akan dihadirkan dalam sidang.

Adapun kontraktor yang bakal dihadirkan dalam sidang besok untuk memberikan keterangan atau kesaksian atas kasus ini diantaranya, Petrus Yalim (Direktur PT Putra Jaya), Chang Chiung Yao (Komisaris PT Putra Jaya), Rosmini Ali (Staf Keuangan PT Putra Jaya), John Thedore (Komisaris PT Makassar Indah Graha Sarana), dan A. Indar (Marketing PT Makassar Indah Graha Sarana).

"Besok ada sekitar lima saksi dari rekanan/kontraktor yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap BPK. Sidangnya di PN Makassar, sekitar jam 10.00 Wita," kata salah seorang sumber yang menolak untuk disebutkan namanya kepada Harian Rakyat Sulsel, Senin (23/1).

  • Bagikan