Diantaranya lima saksi itu, dalam pembacaan dakwaan oleh JPU KPK sebelumnya ada dua nama kontraktor yang disebut ikut memberikan uang kepada Edy Rahmat yakni Petrus Yalim selaku Direktur PT Putra Jaya dan John Thedore sebagai Komisaris PT Makassar Indah Graha Sarana.
Petrus Yalim disebut ikut mengumpulkan uang kepada Edy Rahmat sebesar Rp 444 juta lebih. Uang tersebut diberikan dalam bentuk cek melalui staf keuangannya yakni Rosmini Ali bertempat di Kantor PT Putra Jaya di Jalan A.P. Pettarani Makassar dengan rincian, tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp 330 juta lebih. Kemudian pada tanggal 10 Februari 2021 uang kembali diserahkan sebanyak Rp 115 juta lebih.
Pemberian uang tersebut diduga bagian dari Penanganan Jalan Kawasan Puncak di Kabupaten Maros, dan renovasi gedung IGD Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.
Sementara John Thedore juga disebut ikut mengumpulkan uang sebesar Rp 359 juta melalui marketingnya di PT Makassar Indah Graha yakni A. Indar. Uang tersebut diberikan pada bulan Februari 2021 di ruangan kerja Edy Rahmat, di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel.
John Thedore sendiri diketahui mengerjakan sejumlah proyek Bina Marga Dinas PUTR Provinsi Sulsel diantaranya, proyek peningkatan kapasitas struktur jalan ruas Solo-Paneki-Kulampu, pembangunan jalan ruas Sabbang-Tallang, pembangunan jalan ruas Bua-Rantepao, pembangunan jalan ruas Latuppa-Bongko-Salulimbong-Pantilang, pembangunan jembatan ruas Bua-Rantepao, termasuk pekerjaan jalan Waempubbu-Pompanua.
Dalam kasus ini ada empat terdakwa yang menjalani sidang masing-masing Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS) selaku Kepala perwakilan BPK Sulawesi Tenggara (Sulteng) sebelumnya menjabat Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) selaku Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel.