Kejati Sulsel Sita Tanah Milik Tersangka Kasus Hilangnya 500 Ton Beras di Bulog Pinrang

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyita tanah milik Irfan, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog cabang pembantu Pinrang. Penyitaan aset itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang kerugian negara atas kasus ini.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hary Surachman menyebut aset dari pemilik CV Sabang Merauke Persada (SMP) itu berupa dua bidan tanah. Nantinya pihak Kejati Sulsel akan memasang plang sebagai bukti bahwa tanah itu dalam penguasaan negara.

"Tanah yang kami sudah sita kemarin suratnya, kami akan sita juga (fisiknya). Kami akan pasangi plang," kata Hary saat diwawancara di Kejati Sulsel, Selasa (24/1/2023).

Dalam penyitaan aset tersebut, Hary juga menyampaikan penyidik Kejati Sulsel telah berkoordinasi dengan Tim Appraisal untuk melakukan penghitungan terkait harga tanah tersebut.

"Kami juga sudah minta Appraisal untuk hitung dalam rangka pengembalian uang kerugian negara," sebutnya.

Sejauh ini, penyidik Kejati Sulsel disebut baru melakukan penyitaan dua aset tersebut. Namun tak menutup kemungkinan kedepannya akan ada penyitaan aset milik tersangka lain.

"Sementara baru dua, tapi muda-mudahan berkembang. Nanti diliat, untuk sementara itu dulu (dua tanah)," terangnya.

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka dua diantaranya yakni mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Pinrang, Radytio W Putra Sikado dan mantan kepala gudang Bulog, Muhammad Idris. (isak/B)

  • Bagikan