GOWA, RAKYATSULSEL - Komisi pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Gowa diduga kecolongan dalam Proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) lantaran salah satu mantan calon legislatif (Caleg) tahun 2019 berhasil lolos seleksi.
Nama Rahmansyah Ramli Mantan Caleg tahun 2019 dari Partai Garuda berhasil lolos seleksi PPS. Dengan demikian, KPU Gowa diduga melanggar administrasi.
Diketahui, berdasarkan pasal 35 ayat (e) PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang aturan persyaratan panitia pemilihan Kecamatan, PPS dan kelompok penyelenggara pemungutan suara disebutkan tidak menjadi anggota partai sekurang kurangnya selama 5 tahun dengan pernyataan yang sah dari Partai.
Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh mengatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut.
"Hari ini sementara dilakukan penelusuran oleh Bawaslu untuk memastikan apakah hal tersebut benar atau tidak dengan mengumpulkan data-data hasil konfirmasi di Pengawas Kecamatan (Panwascam)," ungkap Samsuar, Selasa (24/1/2023).
Samsuar menjelaskan, jika terjadi pelanggaran pada perekrutan PPS, maka akan di proses sebagai pelanggaran administrasi.
"Jika benar ada mantan caleg 2019 maka kita masukkan saran perbaikan ke KPU Gowa untuk dilakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, maka kita proses pelanggaran administrasinya," tegas Samsuar.
Sementara itu, Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis menyatakan, akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Laporan tersebut akan diproses. Yang bersangkutan akan dipanggil klarifikasi dan jika memang betul dia maka akan diproses pemberhentian dan penggantiannya," kata Muhtar Muis kepada rakyatsulsel melalui pesan WhatsAppnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan meski sudah dilakukan pelantikan jika terbukti dan melanggar.
"Semua laporan masuk akan diproses. Jadi, meski sudah dilantik bukan berarti tidak bisa diganti. Kalau terbukti melanggar, akan segera dilakukan penggantian," bebernya.
Muhtar Muis juga menyampaikan, proses seleksi PPS diverifikasi dalam aplikasi Sipol. "Mereka buat surat pernyataan bahwa tdk pernah terlibat parpol 5 tahun terakhir. Jdi klo tdk ada laporan masyarakat, ini bisa lolos krn tdk semua terverifikasi. Yg diverifikasi adalah yg terdaftar di sipol, berarti saat ini yg bersangkutan kemungkinan tdk ada di sipol," pungkas ketua KPU Gowa. (Abdul Kadir/B)