Penjual Ayam Potong di Mamuju Diciduk Polisi, Simpan Delapan Saset Sabu

  • Bagikan
Barang Bukti Sabu

MAMUJU, RAKYATSULSEL - Penjual Ayam potong YL (19) warga Desa Batupapan Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju diringkus diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar karena kedapatan menyimpan delapan saset narkotika jenis sabu di rumahnya.

Direktur Dit Res Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan, pelaku memang sudah menjadi salah satu target operasi yang diduga kuat sering mengedarkan Narkoba di wilayah tersebut, Selasa (24/1).

"Informasi tentang pelaku kita ketahui dari laporan masyarakat, untuk memastikan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya," ujar Christian Rony Putra.

  • Bagikan