ACC Desak KPK Usut Aliran Dana Rp4 Miliar ke Ketua DPRD Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dan mendalami aliran dana yang diterima oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dari seorang kontraktor bernama Petrus Yalim sebesar Rp4 miliar.

Ketua ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun menyampaikan, pernyataan Petrus Yalim yang memberikan uang kepada Ina Kartika dalam sidang kasus suap BPK Sulsel perlu untuk didalami. Meskipun Petrus Yalim mengatakan bahwa uang miliaran itu diberikan dalam bentuk pinjaman dan tak ada kaitannya dengan jabatan Ina Kartika sebagai Ketua DPRD Sulsel.

Alasan Kadir mendorong KPK untuk mengusut dana tersebut sebab ada banyak hal yang ganjil. "Pertanyaannya kalau uang pribadi kenapa harus dikirim ke rekening negara? Untuk keperluan apa uang sebanyak itu dikirim ke rekening negara?," ucap Kadir.

"Untuk itu kami berharap keterangan saksi Petrus Yalim perlu di dalami dan ditindaklanjuti oleh KPK," sambungnya.

Tak hanya itu, dalam pernyataan Petrus Yalim juga disebut banyak hal yang harus didalami. Salah satunya alasan Ina Kartika meminjam uang, dimana Petrus Yalim mengatakan peminjaman uang tersebut dengan alasan untuk biaya operasional kantor.

"Pertanyaannya, apakah DPRD Sulsel tidak punya uang lagi hingga harus meminjam dari pihak swasta (kontraktor)?," tanya Kadir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan pernyataan Petrus Yalim dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap empat eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel berbeda dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK sebelumnya.

Perbedaan keterangan itu terkait aliran dana sebesar Rp4 miliar kepada Ketua DPRD Sulsel. JPU KPK, Johan Dwi Junianto menyebut dalam BAP KPK, saksi Petrus Yalim mengetahui pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengamanan pengerjaan proyek yang dia kerjakan, yaitu proyek Penanganan Jalan Kawasan Puncak di Kabupaten Maros dan renovasi gedung IGD Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Namun dalam sidang yang digelar di Gedung CCC Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa kemarin (24/1) , Petrus Yalim menyampaikan bahwa uang Rp4 miliar tersebut berupa pinjaman kepada Ina Kartika.

"Kalau tadi (dalam sidang), dia (Petrus Yalim) katakan pinjam meminjam untuk operasional awalnya. Kemudian ada pemeriksaan penyidikan di KPK, dia tahu untuk mengamankan pekerjaan yang dia dapat," sebut Johan.

Petrus Yalim sendiri yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi menjelaskan aliran dana Rp4 miliar kepada Ina Kartika. Dengan blak-blakan dia menyampaikan bahwa uang tersebut dipinjamkan sebagai jaminannya sertifikat sebuah pulau milik Ina Kartika di Kabupaten Barru, namanya Pulau Dutungan.

Petrus Yalim mengaku berani meminjamkan uang dengan nilai yang cukup besar kepada ketua DPRD Sulsel itu dikarenakan mereka sudah akrab sejak dulu. Uang Rp4 miliar tersebut dikirim Petrus Yalim dengan sistem satu kali transfer kepada rekening atas nama kas negara.

"Ditransfer ke rekening, kalau tidak salah ke rekening kas negara, ada tanda terima kwitansinya," kata Petrus Yalim dalam sidang.

Dari Rp4 miliar uang yang ditransfer Petrus Yalim kepada Ina Kartika disebut ada sekitar Rp 350 juta telah dikembalikan. Diapun membantah jika uang pinjaman tersebut untuk memuluskan pekerjaan atau proyeknya di Pemprov Sulsel.

"Tidak ada kaitannya (pengerjaan proyek di Pemprov Sulsel). Uang pinjaman itu katanya untuk operasional kantornya," tegas Petrus Yalim.

Hingga saat ini, Ina Kartika belum memberikan keterangan atas uang Rp4 miliar tersebut. (isak/B)

  • Bagikan