Berkas Perkara 14 Tersangka Kasus BPNT Sulsel Mengendap

  • Bagikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Berkas perkara 14 tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI masih mengendap di Unit Tipikor Polda Sulsel.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengaku belum menerima berkas perkara kasus tersebut sampai saat ini. "Belum ada berkasnya masuk ke Kejati Sulsel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (25/1/2023).

Adapun 14 tersangka dalam kasus ini berasal dari tiga kabupaten di antaranya AR, IN, AA, AI dari Kabupaten Sinjai, kemudian AF, Z, AM, RA dari Kabupaten Bantaeng, dan ZN, MR, RY, AM, RA, AF dari Kabupaten Takalar.

Sementara Kompol Fadli yang ikut dikonfirmasi mengatakan jika saat ini dirinya tak lagi menjabat sebagai Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dia pun enggan berkomentar sudah sejauh mana penanganan kasus ini. "Sudah bukan kasubdit lagi. Saya no komen, sudah serah terima ke kasubdit baru," singkat Fadli.

Belum adanya kejelasan atas kasus ini ikut ditanggapi Wakil Ketua Internal Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Anggareksa PS. Menurutnya, kinerja peyidik Polda Sulsel perlu dipertanyakan mengapa belum melimpahkan berkas perkara ke 14 tersangka dalam kasus ini.

"Kami (ACC) mempertanyakan kinerja penyidik Polda Sulsel yang hingga hari ini belum juga melimpahkan berkas perkara 14 tersangka korupsi BPNT," sebut Anggareksa.

Diapun mendesak penyidik agar segera melakukan pelimpahan berkas perkara para tersangka agar tersangkanya segera disidangkan.

"Untuk itu kami mendesak penyidik harus segera melimpahkan 14 tersangka korupsi BPNT ke kejaksaan untuk segera disidangkan," tegasnya.

Diketahui, para tersangka sendiri terdiri dari koordinator daerah (korda) penyaluran bantuan, suplayer, hingga pimpinan perusahaan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa merekalah yang bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara Rp20 miliar.

Meski telah ada penempatan tersangka, namun tak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika dalam pengembangan ada ditemukan bukti-bukti baru.

Apalagi dalam kasus ini sebelumnya dijelaskan bahwa penyidik sempat menaksir ada sekitar Rp 100 miliar dugaan kerugian negara yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT Tahun 2020 pada 24 kabupaten/kota Provinsi di Sulsel. Namun hal itu baru perkiraan penyidik dan nilai kerugian sejatinya dikeluarkan oleh BPK. (isak/B)

  • Bagikan