TAKALAR, RAKYATSULSEL - Camat Galesong Utara, Sumarlin berikan klasifikasi persoalan dugaan pemerasan terhadap pelaku pengrusakan kantor Desa Sampulungang. Di mana, aparat pemerintah kecamatan mengundang keluarga pelaku pengrusakan.
"Perlu diluruskan agar tidak menjadi fitnah. Proses hukum terhadap pelaku pengrusakan itu berakhir dengan langkah Restorative Justice (RJ) dan ada beberapa poin kesepakatan perdamaian sebagai prasyarat tercapainya RJ tersebut," ucap Sumarlin, Rabu (25/1).
Ia melanjutkan, salah satu kesepakatan yang disetujui oleh para keluarga pelaku adalah adanya kesanggupan untuk membiayai perbaikan kantor desa yang telah dirusak.
"Mereka menyatakan sanggup dengan biaya Rp29 Juta. Maka tercapailah RJ di Kejaksaan," jelasnya.
Terpisah, Kepala Desa Sampulungang Sikki menambahkan atas nama kekeluargaan, pihaknya memberikan keringanan untuk menyicil sesuai kemampuan para keluarga pelaku.
"Mereka sudah membayarkan Rp15 juta untuk perbaikan. Karena kita semua keluarga, kami beri kebijaksanaan untuk menyicil sisanya sesuai kemampuan. Makanya kami kaget kalau dibilang ada pemerasan," kata Sikki.
Pertemuan yang dihadiri oleh para keluarga pelaku memperkuat kesepakatan sebelumnya di Kejaksaan.
Sementara, Orang Tua Pelaku Pengrusakan, Sampari Daeng Ngeppe mengatakan, selaku orang tua Padli berkomitmen untuk patuh pada kesepakatan sesua hasil RJ beberapa waktu lalu.
"Bahkan para orang tua juga menyampaikan kalau Camat Galut, Sumarlin tidak pernah menelpon atau meminta uang kepada kami jadi kalau dikatakan dia memeras saya, itu tidak benar," ungkap Sampari. (Supahrin Tiro/Raksul/A)