Kasus Honorarium Fiktif Satpol PP Makassar Siap Disidangkan, Kejati Sulsel Siapkan 12 Jaksa

  • Bagikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan sejak 2017-2022 siap disidangkan.

Berkas perkara tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan peyidik Kejati Sulsel ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan pihaknya telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Makassar.

"Pelimpahan dilakukan berdasarkan surat pelimpahan perkara dari penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 20 Januari 2023 lalu," kata Soetarmi kepada Rakyat Sulsel, Rabu (25/1/2023).

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan Penuntut Umum atas nama terdakwa Abd Rahim, mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020 dan terdakwa Iman Hud, mantan Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, dijadwalkan sidang perdana kasus ini dimulai Senin, 30 Januari 2023. Adapun Majelis Hakim PN Makassar yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini yakni Hakim Ketua, Purwanto dan Hakim Anggota, Royke dan R. Ariyawan.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi melalui Kasi Penuntutan Adnan Hamzah menerangkan bahwa ada 12 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan untuk menyidangkan perkara ini. "Ada 12 Jaksa yang ditunjuk untuk jadi JPU kasus ini," ujar Soetarmi.

Sebelumnya mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun dia meninggal dunia karena sakit dan status hukumnya gugur dengan sendirinya.

Almarhum Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud dan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim.

Iman Hud dan Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menandatangani sprint atau surat perintah tugas BKO Satpol PP yang fiktif. Termasuk memiliki peran menitip nama-nama BKO anggota Satpol PP Makassar fiktif di 14 kecamatan.

"Dia yang nitip (BKO). Dan ada beberapa saksi yang menyampaikan bahwa memang itu kickback (pembayaran kembali) kembali ke mereka (tersangka)," kata Kasidik Pidsus Kejati Sulsel, Hari Surachman sebelumnya.

Hari menjelaskan, modusnya adalah mencantumkan nama anggota Satpol PP Makassar di kecamatan-kecamatan sebagai BKO, padahal orangnya tugas di tempat lain.

Dengan begitu gaji anggota Satpol PP Makassar fiktif itu tiap bulan terus dicairkan di kecamatan sebagai BKO. Sementara orangnya tidak pernah bertugas sama sekali di tempat tersebut.

"Orangnya ada (anggota Satpol PP), misalkan kerja di balai kota, tapi dititipkan di kecamatan (namanya), misalkan begitu. Orangnya tidak tau," sebutnya.

Dalam kasus ini juga diketahui ada pengembalian uang kerugian negara sebanyak Rp 3,7 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari 27 orang camat yang bertugas pada periode 2017 hingga 2020. (isak/B)

  • Bagikan