PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung bersama Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Babel melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan MPW dan MKNW Babel Tahun 2022 dan Persiapan Agenda Kerja MPN dan MKNW Babel Tahun 2023, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (24/1).
Ketua Majelis Pemeriksaan Notaris Daerah Kota Pangkalpinang, Adi Riyanto menyampaikan dibentuknya MPD Notaris Kota Pangkalpinang dengan maksud untuk melaksanakan pengawasan yang bersifat preventif dan kuratif kepada notaris dalam pelaksanaan atas Undang-undang Jabatan dan Kode Etik Notaris terhadap pelaksanaan jabatan oleh Notaris.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, menyebutkan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
“Kemenkumham memiliki tugas dan fungsi pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan adaministrasi hukum umum, diantaranya administrasi pengawasan Notaris,” ujar Eva.
Saat ini, susunan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Babel periode tahun 2021-2024, yaitu Unsur Pemerintah Harun Sulianto, Eva Gantini, dan Syaifuddin. Organisasi Notaris Muhammad Iskandar, Eva Sabarina Siregar, dan Amorawati. Unsur Akademisi Yandi, Hasmonel, Jeanne Darc Noviayanti Manik.
Lalu untuk susunan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Babel periode 2022-2025, yaitu Unsur Pemerintah Harun Sulianto, dan Eva Gantini. Organisasi Notaris Yuli Kemala, Haryadi, Amorawati. Unsur Akademisi Hasmonel, dan Derita Prapti Rahayu.
Sementara untuk susunan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pangkalpinang periode tahun 2020-2023, yaitu Unsur Pemerintah Adi Riyanto, Muhamad Bang Bang, Amrah Sakti. Unsur Notaris Yuli Kemala, Haryadi, Muhammad Ukasyah. Unsur Akademisi Eko Riyadi, Rio Armanda Agustian, dan Toni.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, dalam sambutannya meminta jajaran MKNW dan MPWN untuk selalu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada jajaran Notaris yang ada di Babel, serta perkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. (*)