"Kalau sudah sepakat untuk damai, kan tidak ada pembayaran kecuali ganti rugi rumah sakit untuk korban. Sebenarnya saya tau kalau sepakat damai itu tidak ada pembayaran, tapi pura pura tidak tau saja saya juga orang baru di sini," jelasnya.
Diketahui, pelaku memberi uang ke pihak kepolisian pada tanggal 19 Januari lalu dengan cara cash. Pelaku pun sempat ditahan selama 2 hari dan harus menjalani wajib lapor hingga saat ini. Ia pun merasa kecewa atas kinerja kepolisian yang dianggap membebani.
Hal ini mendapat tanggapan dari Kapolsek Tempe, AKP Bambang mengungkapkan Kalau kasus yang diselesaikan di luar persidangan masuk restoratif justice.
"Kalau restoratif justice untuk biaya denda tidak ada, biasanya korban yang minta biaya pengobatan," ujarnya saat dikonfirmasi via seluler.
Sayangnya Bambang enggan memberikan tanggapan terlalu jauh terkait isu dugaan pemerasan oknum polisi di polsek tempe, ia hanya melempar tanggungjawabnya ke bawahannya.
"Silahkan hubungi Kanit res, atau datang ke kantor langsung," singkatnya.
Namun saat awak media mencoba menggali lebih jauh dan mendatangi Kapolsek Tempe di ruangan kerjanya, Kapolsek tempe tidak berada ditempat. (Muis)