Penahanan Tersangka Kasus Pembunuhan Anak 11 Tahun Diperpanjang

  • Bagikan
Dua pelaku pembunuhan anak di Makassar. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Masa penahanan tersangka kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar bernama Muhammad Fadil Sadewa alias Dewa berakhir.

Di mana dalam Undang-undang Perlindungan Anak, masa penahanan tersangka anak di bawah umur hanya 15 hari. Meski begitu, polisi mengaku tidak ada masalah.

Polrestabes Makassar kemudian memperpanjang penahanan dua tersangka. Berkas perkara MD (17) dan MF (18) masih sementara diteliti oleh jaksa Kejari Makassar.

Plt Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Muh Jufri Natsir yang dikonfirmasi terkait masa penahanan itupun menyampaikan tak masalah dan bisa kembali di perpanjang.

"Belum P21. Masa penahanan yang berakhir hari ini (kemarin) tidak ada masalah, diperpanjang," singkat Kompol Jufri, Rabu (25/1/2023).

Senada dengan itu, Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini As'ad yang juga ikut dikonfirmasi terkait pemberkasan kasus kedua tersangka disebut masih sementara diteliti pihaknya. Dia pun tak menyampaikan apakah ada kendala dalam pemeriksaan berkas tersebut atau tidak. "Lagi kita teliti, tapi belum P21. Lagi kita teliti, sabar," ujar Asrini.

Berkas perkara kedua tersangka AD dan MF pun dipecah menjadi dua atau splitsing. Hal tersebut dilakukan penyidik mengingat usia tersangka AD masih di bawah umur, sementara usia tersangka MF sudah masuk kategori dewasa.

Adapun kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Termasuk dikenakan Pasal 80 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. (isak/A)

  • Bagikan

Exit mobile version