Polres Palopo Gelar Operasi, Sasar Pengendara Pengguna Knalpot Bising

  • Bagikan
Personel Satlantas Polres Palopo Tilang Pengendara Pengguna Knalpot Bising

Penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Penggunaan knalpot brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain. Penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” sebut Siswaji.

“Olehnya itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” jelasnya. (Jaya/Raksul/A)

  • Bagikan