JAKARTA, RAKYATSULSEL - Pemerintah akan menggelontorkan dana tambahan senilai Rp 32,7 triliun untuk perbaikan jalan milik daerah di provinsi dan kabupaten.
Dana tersebut akan tertuang dalam bentuk instruksi presiden (Inpres), sedangkan jalan daerah yang akan diperbaiki akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri.
Dana yang akan digunakan untuk memperbaiki jalan daerah mencapai Rp 108,7 triliun. Selain dana tambahan, dana perbaikan jalan daerah tersebut akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 64 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah Rp 12 triliun.
"Tadinya usulan tambahan dana sebesar Rp 123 triliun, kami evaluasi jadi Rp 60 triliunan, evaluasi lagi jadi RP 32 triliun," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (25/1).
Basuki mengatakan Inpres tentang perbaikan jalan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Namun Inpres tersebut dikembalikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional karena dana tersebut belum mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan.
Basuki mengatakan dana tambahan tersebut dialokasikan untuk perbaikan jalan sekitar 8.000 Kilometer (Km). Sementara itu, seluruh dana perbaikan jalan daerah ditargetkan dapat meningkatkan kondisi kemantapan jalan daerah dari 48% menjadi 65% pada 2024.