Tim Tabur Kejari Makassar Bekuk Sepasang Suami Istri, Begini Kasusnya

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari saat menggelar Press Release di Kantor Kejari Makassar, Kamis (26/1/2023). Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pasangan suami istri yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO atas kasus penipuan investasi bodong berupa trading forex berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejari Makassar.

Dua DPO yang sudah berstatus terpidana itu merupakan suami istri, mereka diketahui bernama Sugito dan Reski Amalia. Keduanya pun diamankan di Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulsel pada Rabu kemarin (25/1/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari menyebut, penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 769 K/Pic/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Terpidana Sugito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terpidana segera ditahan.

Serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 795 K/Pid/2021 tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Reski Amalia yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terpidana segera ditahan.

"Kedua terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penipuan," kata Andi Sundari saat menggelar Press Release di Kantor Kejari Makassar, Kamis (26/1/2023).

Terpidana Sugito merupakan direktur PT Chetah Bintang lima, sementara Reski Amalia yang tak lain adalah isterinya menjabat sebagai bendahara di PT tersebut. Keduanya sudah dinyatakan sebagai DPO sekitar 15 bulan yang lalu atau 1 tahun 5 bulan.

"Keduanya telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Materil sebesar Rp 1.141 miliar," jelasnya.

Lanjut, Sundari juga menjelaskan, kedua terpidana setelah dinyatakan terbukti secara sah melanggar hukum, pihak Kejari Makassar kemudian melakukan pemanggilan tiga kali secara berturut-turut untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor.

Bahkan terpidana disebut menghilang dari alamat domisili dan telah dilakukan upaya pencarian hingga berhasil ditangkap oleh Tim Inteljen Kejaksaan Negeri Makassar dengan fokus melakukan pencarian ke beberapa tempat, mulai dari rumah tempat tinggal terpidana dan beberapa tempat lainnya yang diindikasi keduanya berada.

"Tim kemudian melakukan penangkapan ke kediaman DPO di Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulsel pada Rabu, 25 Januari 2023," sebutnya.

Setelah dilakukan penangkapan, Sugito dibawa ke Lapas Kelas IA Makassar dan terpidana atas nama Reski Amalia dibawa ke Lapas Wanita Kelas IIB Sungguminasa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung.

"Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar akan terus berupaya dalam melakukan pencarian DPO Kejaksaan Negeri Makassar dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Tabur (Tangkap Buronan) sebagai wujud dukungan terhadap fungsi Pemantauan dan Pengamanan terhadap pelaku tindak pidana," pungkasnya. (isak/B)

  • Bagikan