Cacat Administrasi, Dua Kepala OPD di Takalar Terancam Dinonjob

  • Bagikan
Kantor Bupati Takalar

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar terancam non job. Pasalnya, mereka cacat administrasi.

Masing-masing, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Syahriar dan Kepala Dinas Perikanan Takalar.

Berdasarkan data yang diperoleh Rakyat Sulsel, Syahriar tidak memenuhi persyaratan administrasi yaitu pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sesuai keputusan Bupati Takalar Nomor 862.1/02/BKPSDM/II/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin penundaan kenaikan gaji berkala.

Sementara, Baso tidak memenuhi persyaratan administrasi yaitu yang bersangkutan belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat lll dan jabatan fungsional yang pernah diduduki tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mengatakan pelantikan untuk kedua kepala OPD itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya minta kepada pihak terkait dalam hal ini Pj Bupati Takalar untuk meninjau kembali pengangkatan kedua pejabat eselon ll ini yang dinilai cacat administrasi," kata Adi Nusaid Rasyid, Jumat (27/1).

  • Bagikan