Dia menilai mantan Bupati Takalar, Syamsari tidak mematuhi Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam Undang-undang itu mengatur tentang sistem merit.
Pada sistem merit dijelaskan, pejabat yang dilantik harus berdasarkan kualifikasi, kompotensi, dan kinerja tanpa membedakan faktor politik, ras, asal usul, golongan, dan jenis kelamin.
"Ini pelanggaran besar yang telah dilakukan mantan Bupati Takalar. Seharusnya mantan Bupati Takalar tidak melantik pejabat struktural yang tidak bersyarat," tegasnya.
Selain itu, dia juga mengatakan kedua pejabat teras Takalar ini bukan hanya melakukan pelanggaran administrasi tetapi tunjangan jabatan yang mereka terima selama kurang lebih satu tahun harus dikembalikan ke kas daerah.
"Kalau tidak segera ditindaki maka kami akan melaporkan pidana ke aparat penegak hukum kedua pejabat tersebut, karena keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan," tegas Adi Nusaid Rasyid.