MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pendaftaran lelang terbuka untuk Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel ditutup hari ini, Jumat 27 Januari 2023. Pendaftaran secara terbuka sudah dilakukan selama 5 hari kerja yang dimulai dari tanggal 20 Januari – 27 Januari 2023.
Untuk mengisi kekosongan, Gubernur Sulawesi Selatan menunjuk Andi Aslam Patonangi, sebagai Penjabat (Pj) Sekprov Sulsel. Jelang pendaftaran ditutup, sebanyak 11 orang yang telah terdaftar melalui website http://seleksijpt.sulselprov.go.id.
Ketua Panitia Tim Seleksi (Timsel) Sekprov Sulsel, Prof Murtir Jeddawi menyampaikan jelang penutupan, sebanyak 11 orang yang sudah mendaftar.
"Hingga pukul 18.00 Wita, ada 11 peserta yang mendaftar. Dari jumlah itu, enam peserta telah melengkapi berkas pendaftaran," ucapnya.
Kata dia, 6 orang itu telah melengkapi berkas sesuai persyaratan pendaftaran Sekprov Sulsel, dan akan melakukan pengecekan dan validasi dokumen yang disetor oleh pendaftar.
Ia menyampaikan, nama-nama 11 orang pendaftar Sekprov Sulsel itu pun belum bisa dibeberkan, karena masih perlu dicek.
"Masih validasi dulu administrasinya, akan diumumkan yang lolos administrasi setelah penelitian," jelas Prof Murtir.
Ia menuturkan, calon peserta yang telah melakukan registrasi belum dapat dikategorikan sebagai pendaftar apabila belum melengkapi berkas persyaratan.
"Namun belum bisa di sampaikan nama-namanya, dan belum masuk ke dalam kategori pendaftar, ketika sudah memenuhi syarat-syarat baru di kategori kan pendaftar," tukasnya, Jumat (27/1/2023).
Ia memaparkan, pun dengan calon peserta dari luar Sulawesi Selatan itu tetap dapat mengikuti seleksi terbuka Sekprov Sulsel itu sesuai dengan edaran yang telah dirilis oleh pihak panitia seleksi membuka pintu untuk seluruh ASN se- Indonesia.
Akan tetapi lanjut, Prof Murtir Jeddawi persyaratan yang telah dimuat pada surat edaran itu mesti dipenuhi sebagai penunjang dalam lelang ini.
"Pokoknya seluruh Indonesia, namanya seleksi terbuka itu menerima dari mana saja, yang memenuhi syarat," tegasnya.
Prof Murtir mengaku, dalam seleksi Sekprov Sulsel ini tidak ada intervensi dari mana pun, termasuk Gubernur Sulsel. Sebab, Gubernur Andi Sudirman pun telah menyerahkan ke Timsel.
"Tidak intervensi, hasil pansel di serahkan ke yang menugaskan kami (Kementerian) jadi semuanya objektif, terukur, transparan dan panitianya juga kan dari eselon 1 kan," tutupnya. (abu/B)