MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Peyidik Polrestabes Makassar menyerahkan tersangka AD (17) beserta berkas perkaranya kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Diketahui, AD adalah salah satu dari dua tersangka dalam kasus penculik dan pembunuh bocah 11 tahun di Makassar.
Dalam proses pelimpahan atau tahap 2 yang berlangsung sore tadi, Kamis (26/1/2023). Tersangka AD terlihat turun dari mobil tahanan Kejari Makassar menggunakan baju kaos berwarna abu-abu dan menggenakan masker. Sambil berjalan memasuki ruangan AD tampak seperti biasa. Tidak ada raut penyesalan terlukis di wajahnya.
"Hari ini kita laksanakan tahap 2 untuk AD, karena penahanan yang sangat terbatas," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Andi Sundari saat diwawancara.
Sundari menyampaikan setelah tahap 2 dilakukan, Kejari Makassar punya waktu selama 10 hari untuk menahan tersangka AD, atau dalam waktu terbatas itu AD harus dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Anak Makassar untuk disidangkan.
Pada proses persidangan tersangka AD nantinya, ada dua atau tiga Jaksa yang ditugaskan Kejari Makassar.
"Karena terbatas masa penanganannya, jangan sampai diperpanjang, kita ingin penanganan perkaranya segera selesai," sebutnya.
Pada proses tahap 2 ini, Sundari mengungkapkan tersangka AD didampingi oleh orangtuanya. Hal tersebut lantaran usianya yang masih kategori anak.