Sementara pelimpahan MF yang ikut ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Muhammad Fadil Sadewa alias Dewa belum dilakukan. Penyidik Kejari Makassar disebut masih sementara meneliti berkas perkaranya. MF sendiri sudah masuk kategori dewasa.
"Masih sementara diteliti," sebutnya.
Berkas perkara kedua tersangka AD dan MF dipecah menjadi dua atau splitsing. Hal tersebut dilakukan penyidik mengingat usia tersangka AD masih di bawah umur, sementara usia tersangka MF sudah masuk kategori dewasa.
Adapun kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Termasuk dikenakan Pasal 80 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. (Isak Pasabuan/Raksul/B)