70 Warga Binaan Rutan Makassar Ikuti Rehabilitasi Medis

  • Bagikan
Rehabilitasi medis pada Rutan Kelas I Makassar, yang digelar Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Senin (30/1).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Suprapto buka kegiatan rehabilitasi medis pada Rutan Kelas I Makassar, Senin (30/1).

Menurut Suprapto, Rehabilitasi medis dilaksanakan selama enam bulan kedepan, dengan jumlah peserta sebanyak 70 orang warga binaan. Diharapkan melalui kegiatan ini menjadi salasatu cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba. Memang proses rehabilitasi ini memerlukan waktu yang agak lama.

Suprapto menambahkan, dampak terluas dan paling serius dari penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba terletak pada aset negara yang paling berharga, yakni generasi muda, oleh sebab itu diperlukan peran serta kita semua untuk mencegah agar penyalahgunaan narkoba tidak sampai terjadi pada keluarga maupun lingkungan kita.

"Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan di Kanwil Sulsel dilaksanakan pada 10 UPT yang telah ditetapkan oleh Derektorat Jenderal Pemasyarakatan antara lain : Lapastika, LPP, Lapas Bulukumba, Lapas Watampone, Lapas Palopo, Rutan Makassar, Rutan Jeneponto, Rutan Pinrang, dan Rutan Enrekang," ujar Suprapto

"Peserta Layanan Rehabilitasi Medis pada Rutan Kelas I Makassar sebanyak 70 orang Tahanan harus mengikuti kegiatan ini dengan serius, karena hasilnya kita sendiri yang merasakan. Persiapkan diri kembali ke Masyarakat sebagai individu yang baru, yang berpotensi bebas narkoba,” lanjut Suprapto

Hadir dalam pembukaan Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala BNN Prov. Sul-Sel ( diwakili oleh Koordinator Rehabilitasi ), Kepala BNN Kota Makassar, Ketua Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Kota Makassar, Kepala Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar.

Juga tampak hadir Kapolrestabes Makassar (diwakili oleh Ka.Sat Narkoba), Komandan Kodim 1408/BS, Kalapas Kelas I Makassar, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Plt. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIa Sungguminasa, Kepala Bapas Kelas I Makassar (diwakili oleh Kasi BKD), Karupbasan Kelas I Makassar, Koramil 1408-03/Rappocini, Kapolsek Rappocini, Ketua Kwartir Cabang Pramuka Kota Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Ketua Yayasan Nurul Iman dan Ketua KNPI Kota Makassar. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version