MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tugas utama untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan.
Namun, dalam setiap kontestasi pemilihan, partisipasi pemilih belum pernah mencapai 90 persen. Ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh para pihak terkait, termasuk partai politik (parpol) dan masyarakat.
Berdasarkan data KPU RI, Pemilu 2009 jumlah pemilih terdaftar sebanyak 171,2 juta orang, dan jumlah partisipasi pemilih mencapai 131,3 juta orang atau sekitar 76,6%.
Pemilu 2014 Jumlah pemilih terdaftar sebanyak 186,5 juta orang, dan jumlah partisipasi pemilih mencapai 135,7 juta orang atau sekitar 72,6%.
Pemilu 2019 Jumlah pemilih terdaftar sebanyak 193,9 juta orang, dan jumlah partisipasi pemilih mencapai 154,3 juta orang atau sekitar 79,99%.
Meskipun demikian, masih banyak pemilih yang belum menentukan arah dukungannya, dan ini dapat memiliki pengaruh yang signifikan dalam konstelasi politik.
Pada Pemilu 2024 mendatang, diprediksi bahwa masih banyak pemilih yang tidak jelas arah dukungannya mayoritas adalah kaum milenial. Munculnya ini dapat dipengaruhi oleh peserta pemilu dan partai politik, serta faktor sifat kandidat.
Di sisi lain, kurangnya minat pemilih datang ke TPS disebabkan oleh minimnya gagasan dan program yang ditawarkan oleh peserta pemilu.