"Kami berharap dengan adanya pekan panutan ini, diharapkan masyarakat dapat terdorong melakukan pelaporan SPT Tahunan OP sebelum 31 Maret 2023 serta melakukan pemadanan NIK-NPWP sehingga pada 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu 16 digit nomor pada NIK" Jelas Soebagio.
Untuk penerimaan pajak tahun 2022 di Kabupaten Takalar sebesar Rp 112 miliar. Penerimaan tahun 2022 ini, Kata Kepala Bidang DP3 DJP Kanwil Sulselbartra jauh lebih tinggi dibandingkan penerimaan tahun 2021 yang lalu atau tumbuh menjadi 54,36 persen.
Diketahui kepatuhan penyampaian SPT tahunan tahun 2022 yang lalu di Takalar ada 10.285 wajib pajak takalar dimana peranannya sebesar 18,19 persen dari seluruh wajib SPT Tahunan di KPP Pratama Bantaeng.
Sementara itu, Penjabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad menyampaikan bahwa pajak penting dan sangat strategis yang menjadi tumpuan pembangunan pemerintahan.
"Apresiasi kita kepada masyarakat yang selama ini tetap konsen mambayar pajak dan penyelenggara pajak yang memastikan kita membayar pajak secara tepat waktu. Pekan panutan adalah gambaran dari upaya kita untuk membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.