PAREPARE, RAKSUL- Tarif jasa pelayanan fasilitas kesehatan (faskes) yang telah disesuaikan telah resmi diberlakukan. Pemberlakuan itu dimulai pertanggal 24 Januari 2023.
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Syahrir membenarkan. Ia menjelaskan, penyesuaian tarif pelayanan fasilitas kesehatan itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023.
Pada Permenkes berjumlah 721 halaman ini kata dia, termaktub penyesuaian tarif jasa faskes yang bertujuan untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat.
"Jadi yang disesuaikan ini bukan iuran peserta tetapi pemberi pelayanan berkinerja terbaik untuk mendapatkan tarif jasa mereka sesuai dengan kinerjanya dibanding yang biasa saja dengan tujuan semangat peningkatan mutu pelayanan yang selama ini dikeluhkan," ujar Syahrir jelang Diskusi Publik bertema "Outlook JKN: Satu Dekade Jaminan Kesehatan Nasional" yang digelar secara hybrid, Senin, (30/1/2023).
Dijelaskan, penyesuaiaan tarif dengan kapitasi yang berbeda di setiap faskes ini meningkat dibanding tarif sebelumnya.
"Misalnya Puskesmas, sekarang tarif kapitasinya mulai Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 perpeserta perbulan. Sebelumnya, Rp 3.000 sampai Rp 6.000 saja perpeserta perbulan.
Sementara kapitasi untuk rumah sakit Kelas D Pratama, Klinik Pratama Rp 9.000 sampai Rp 16.000. "Sebelumjya hanya 1 tarif, yaitu Rp 10.000 perpeserta perbulan. Untuk praktik mandiri dokter atau praktik, kapitasinya Rp 8.300 sampai 15.000 yang dulunya Rp 8.000. Praktik mandiri dokter gigi mulai Rp 3.000 sampai 4.000. Sebelumnya juga satu tarif hanya Rp 2.000," urai Syahrir.
Ia berharap, dengan penyesuaian tarif untuk para pemberi pelayanan kesehatan ini dapat berbanding lurus dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di semua tingkatan. (*)