Kemandirian Desa dan Kemandirian Berdemokrasi

  • Bagikan

Oleh: Haniah
Aktifis Koalisi Perempuan Indonesia Cab. Pangkep

RAKYATSULSEL - Diagendakannya otonomi Daerah / Desa menjadi pembuka kesempatan dalam penguatan kelembagaan masyarakat desa, dan penguatan institusi lokal secara umum. Hal ini akan mengubah susunan pemerintahan lokal (desa atau nama lain), yang sesuai dengan konteks sejarah dan kapasitas yang dimiliki.

Desa atau nama lain, pada dasarnya dapat menjadi institusi dalam menopang gerak pembaruan mendasar. Namun demikian, sangat disadari bahwa kembalinya otoritas desa tidak selalu atau tidak otomatis bermakna sebagai transformasi yang menjamin keadilan. Pada kelembagaan desa yang berasal dari struktur feodal, bagaimana pun merupakan pencipta masalah bagi perbaikan nasib masyarakat.

Oleh sebab itu, yang segera menjadi masalah adalah bagaimana menggunakan pintu pemberian otoritas lokal ini menjadi titik masuk bagi emansipasi dan partisipasi yang lebih luas. Pembaruan agraria dengan memakai pintu otonomi, tentu saja tidak perlu terfokus dan terlena pada masalah lokalitas, melainkan perlu suatu pemikiran yang lebih menyeluruh, agar bisa diperoleh kejelasan, bahwa pada gilirannya dibutuhkan langkah-langkah yang bersifat nasional.

Letak masalah bukan saja terkait dengan kapasitas lokal yang berbeda-beda, melainkan pada kebutuhan untuk membangun tatanan baru dalam kerangka nasional. Atau dengan kata lain, dibutuhkan transformasi dari lokal ke nasional. Hampir semua Pembangunan dilakukan atas dasar kedermawanan pemerintahan, sehingga begitu minat dan kepentingan pemerintah berubah (demi kepentingannya), maka habislah hasil-hasil positif yang mungkin pernah dicapai oleh Pembangunan Ditingkat Desa.

  • Bagikan