Namun hal yang tidak terelakkan bahwa disamping adanya kebutuhan real untuk memungkinkan transformasi kesadaran masyarakat, juga dibutuhkan suatu usaha “kongkrit” untuk memungkinkan adanya perbaikan-perbaikan nyata dalam kehidupan massa rakyat khususnya mereka yang menjadi korban dari konsep pembangunan, sehingga telah kehilangan akses terhadap kekayaan mereka sendiri. Dibutuhkan suatu penyelesaian segera terhadap masalah ini, dan di sisi lain perlu pula langkah-langkah transformasi kesadaran masyarakat. Dua hal ini membutuhkan langkah yang seksama dan simultan
Dalam keperluan itulah pembangunan dengan menggunakan Dana Desa dan sudah semakin kuatnya kelembagaan di tingkat Desa merupakan jalan untuk melakukan perubahan dan mewujudkan Kemandirian Desa termasuk kemandirian dalam menjalankan proses demokrasi, Mengapa dibutuhkan peran serta Masyarakat dalam mewujudkan itu semua, Sebab pembangunan yang berhasil membutuhkan proses yang partisipatif. Yakni sebuah proses pembaruan yang didukung oleh dua pihak sekaligus, yakni dukungan dari pemerintahan (pemerintah dan parlemen) dan dukungan dari masyarakat khususnya mereka yang paling berkepentingan.
Dukungan dari pemerintahan berarti adanya kebijakan-kebijakan penyokong proses pembangunan yang merata atau perlunya proses konsistensi dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Dukungan dari masyarakat dibutuhkan untuk memastikan bahwa pemerintah berjalan sesuai dengan Regulasi dan pembangunan berjalan sesuai dengan apa yang di butuhkan oleh Masyarakat.
Demokrasi akan kuat apabila di dukung oleh Demokrasi di tingkat akar rumput dimana selama ini masyarakat akar rumput hanya dilibatkan dalam pesta demokrasi ditingkat Daerah maupun ditingkat Nasional atau hanya menjadi objek dalam otonomi daerah, oleh karena itu demi menguatkan dan menumbuhkan kesadaran dan pembelajaran berdemokrasi tentunya membutuhkan kesadaran dan pembelajaran demokrasi yang lebih massif dan langsung menyentuh lehidupan masyarakat desa dan salah satu contoh adalah Pemilihan Kepala Desa.