Ia mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Lahat terus berkomitmen dalam mewujudkan suasana yang kondusif ditengah berkehidupan masyarakat.
"Desa/kelurahan Sadar Hukum ini menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan hal tersebut, untuk itu perlu dilakukan pengembangan Desa/Kelurahan sadar hukum agar masyarakat terus memiliki kesadaran akan hukum, mengimplementasikan nilai-nilai berkehidupan yang taat hukum", ungkapnya.
Untuk mewujudkan Desa Sadar Hukum, dikatakannya Desa/Kelurahan harus memenuhi syarat diantaranya, yakni desa yang ditunjuk mesti melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90% atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, angka kriminalis rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta kriteria lainnya yang ditetapkan daerah.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala OPD Pemkab Lahat, Kalapas Lahat, Imam Purwanto, dan Kabapas Lahat Perimansyah.