RAKYATSULSEL, LAHAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar evaluasi dan pembinaan Desa/kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lahat. Senin (30/1) bertempat di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya dan Wakil Bupati Lahat, Haryanto, diikuti oleh camat dan Kepala Desa/Lurah Sadar Hukum di wilayah Lahat.
Mengawali sambutannya, Kakanwil Ilham Djaya mengapresiasi Kabupaten Lahat yang telah terbentuk sebanyak 49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum didalam 1 (satu) Surat Keputusan.
Menurutnya jumlah ini tidak banyak dimiliki oleh Kab/kota lain di Indonesia, sehingga kehadirannya ke Kabupaten Lahat dirasa perlu sebagai wujud apresiasi pemerintah Daerah baik Bupati, Camat, hingga Kepala Desa yang termasuk dalam Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut.
Kakanwil Ilham Djaya mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel selaku instansi pembina Desa/Kelurahan sadar hukum memiliki tugas melakukan pembentukan, pembinaan, dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
"Desa / Kelurahan Sadar Hukum sifatnya tidak abadi karena akan ada pengembangan budaya hukum pada masyarakat yang membentuk sikap dan perilaku masyarakat apakah memahami hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara", jelasnya.
Kakanwil Ilham mengatakan ke-49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum perlu dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 dengan menggunakan kriteria 4 dimensi, yang meliputi Dimensi akses informasi hukum, Dimensi implementasi hukum, Dimensi Akses Keadilan, dan Dimensi demokrasi dan regulasi.