Terkendala Regulasi, DLHK Bantaeng “Mandul” Hadapi Tambang Ilegal

  • Bagikan
Aktivitas penambangan pasir dan batu di sungai Kampung Batu Doli, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Bantaeng nampaknya dibuat "Mandul" dalam menghadapi tambang ilegal yang ada di Kabupaten Bantaeng. Padahal keberadaan tambang ilegal membuat rusak kondisi alam di Bantaeng.

Data yang diperoleh, terdapat belasan tambang yang tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Bantaeng. Salah satunya seperti aktivitas penambangan pasir dan batu di sungai Batu Doli, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa. meski belum memiliki izin namun tetap ngotot untuk melakukan penambangan.

Untuk diketahui, bulan Maret 2019 lalu, aktivitas tambang ini sempat dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantaeng lantaran membuat kebun warga yang ada dipinggiran sungai longsor. Namun beberapa pekan terakhir, penambangan milih pengusaha berinisial S ini kembali dibuka.

Bukan hanya longsor, banyak lubang sisa galian di sungai yang cukup dalam ditinggalkan oleh alat berat. Tak ada normalisasi yang dilakukan. Lubang di tengah sungai menganga dengan kedalaman berkisar 3 sampai 5 meter.

Kejadian buruk terjadi akibat lubang itu. November 2019 lalu, lubang sisa galian yang ada ditengah sungai membuat dua orang remaja perempuan yang hendak mencuci pakaian meninggal saat itu. Umur dua remaja tersebut masing-masing 14 dan 19 tahun.

DLH Bantaeng 13 September 2022 lalu telah menyurati penambang. Namun setelah peninjauan lapangan, ke esokan harinya aktivitas tambang tetap berjalan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantaeng, Nasir Awing mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran untuk menghentikan sementara aktivitas tambang.

"Surat teguran itu isinya ada dua, pertama menghentikan sementara aktivitas tambang dan kepada penanggung jawab usaha agar segera mengurus izinnya. Karena memang tidak ada izinnya," kata dia.

Dia mengungkapkan, pemilik usaha tambang sempat berkunjung ke kantor DLH Bantaeng untuk konsultasi. Kemudian pemilik usaha berinisial S tersebut diarahkan untuk mengurus izin - izinnya.

"Jadi diarahkan oleh anggota DLH untuk segera ke PTSP untuk selanjutnya mendaftar di aplikasi OSS nanti diaplikasikan diarahkan membuat UKL UPL atau sekalian AMDALnya," kata dia.

Terkait operasi tambang, secara gamblang Nasir Awing menjelaskan DLH Kabupaten Bantaeng tidak bisa melakukan apa - apa termasuk menutup tambang.

"Jangankan menutup, kita memang tidak punya kewenangan. Kewenangan ada di Provinsi dan Pusat. Kalau kita tutup malah kita bisa kena somasi oleh pemilik usaha. Jadi memang kita dilematis ini," kata dia. (Jet)

  • Bagikan