MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) gandeng Japan International Cooperation Agency (JICA) gelar Seminar Peraturan Perundang-undangan, di Swiss-Bell Hotel, Makassar, Rabu (01/02).
Kegiatan ini mengakat tema "Menjaga Konsistensi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Jepang"
Direktur Litigasi Ditjen PP Kemenkumham, Listyarini Wulan mengatakan, tema tersebut sangat baik mengingat saat ini Jepang dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan tidak pernah ada tumpang tindih dan kontradiksi antara peraturan yang satu dengan yang lainnya. Selain itu, Jepang juga memiliki pengaturan mengenai peraturan daerah.
Menurut Listyarini, salah satu hal yang dapat dicontoh dari Jepang yaitu, Jepang memiliki buku panduan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjadi pegangan pihak pemerintah dan petugas penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Buku panduan ini menjelaskan secara lengkap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Jepang juga memiliki Biro Legislasi Kabinet yang bertugas memeriksa materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dipastikan rancangan yang telah diperiksa tidak tumpang tindih, sesuai kebutuhan, dan dapat dilaksanakan," jelas Listyarini
Untuk itu, guna sharing dan mendapatkan pengetahuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diterapkan di Jepang, maka dalam seminar ini juga akan disosialisasikan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah agar kalangan perancang khususnya di daerah dapat mengenal dan memahami Buku Tanya Jawab yang bisa dikatakan mengadaptasi Buku Panduan yang ada di Jepang.