"Selain sosialisasi buku tersebut, peserta perancang akan memperoleh materi mulai dari metode, prosedur, hingga memahami kendala dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Listyarini.
Listyarini berharap, terjadi berdiskusi dan tukar pikiran dalam pelaksanaan seminar ini agar mendapatkan pengetahuan bagaimana jepang dapat menjaga konsistensi dalam pembentukan peraturan perundang – undangan dan pelaksanaannya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak mengatakan, dalam melaksanakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmomisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
"Kami harap SE ini dapat ditindaklanjuti oleh Bapak/Ibu sebagai perwakilan dari Kabupaten/Kota se-Sulsel dalam proses pembentukan Peraturan Daerah sebagai salah satu produk hukum yang aspiratif dan berkualitas," kata Liberti.
Liberti juga menjelaskan, dalam pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi substansi dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan agar menggunakan Dimensi Harmonisasi sebagai indikator dan variabel yang digunakan sebagai tolak ukur.
"Dimensi ini mencakup, Dimensi Pancasila, Dimensi UUD 1945, Dimensi Verikal, Dimensi Horizontal, Dimensi Yurisprudensi, Dimensi Asas Hukum, Dimensi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Dimemsi Perjanjian Internasional, Dimensi Hukum Adat, dan Dimensi Teknik Penyusunan." jelas Liberti.