Liberti lalu melaporkan sepanjang 2022, Kanwil telah mengharmonisasi sebanyak 240 Ranperda, menerima 10 kali konsultasi, dan melaksanakam inventarisasi, klasifikasi, dan pemetaan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah yang ada di provinsi dan 24 kabupaten/kota.
"Kanwil juga telah menjalin kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan 4 DPRD dan 8 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota," terang Liberti.
Liberti berharap melalui kegiatan seminar ini akan membuahkan hasil yang dapat mendorong terwujudnya Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang aspiratif dan berkualitas.
Hiromi Aikawa, perwakilan JICA mengatakan melalui seminar ini, seluruh peserta dapat memberikan saran dan masukan terkait kendala dan isu dalam proses pembentukan produk hukum daerah, yang dapat dijadikan landasan bagi JICA untuk kembali mengadakan pelatihan dan seminar kedepannya.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari Ditjen PP Kemenkumham, Universitas Hasanudin, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang secara bergantian menyampaikan materinya.
Hadir dalam seminar ini perwakilan Ditjen PP Kemenkumham, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris dan Perancang Kanwil, delegasi JICA, perwakilan Universitas Hasanuddin, dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Sulsel. (*)