Pemberian Paritrana Award Tingkat Sulbar Masuki Tahap Penilaian Akhir

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar saat melakukan Penilaian Akhir pemberian penghargaan Paritrana Award Tingkat Sulbar.

MAMUJU, RAKYATSULSEL - Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) merupakan program Pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Insan Alif L Sadarang mengatakan, yang menjadi indikator penilaian untuk kategori Pemerintah daerah adalah Regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah, coverage kepesertaan baik itu PU (Penerima Upah)/pekerja formal dan BPU (Bukan Penerima Upah) pekerja informal, perlindungan pekerja rentan menggunakan anggaran APBD serta inovasi dan komitmen Pemerintah daerah dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

"Untuk indikator penilaian kepada pemberi Kerja/ Badan Usaha, adalah kepatuhan badan usaha, utilisasi eservice dan perlindungan pekerja rentan menggunakan dana CSR perusahaan," terang Insan, Rabu (1/2/23)

"Diharapkan dengan adanya penghargaan ini dapat meningkatkan coverage dan Implementasi pelaksanaan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Barat demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Provinsi Sulawesi Barat," sambungnya

Untuk tingkat Sulawesi Barat telah dilakukan seleksi berkas administrasi dan hari ini, 1 Februari 2023, dilanjutkan dengan tahap wawancara dengan kandidat sebagai berikut:

Kategori Pemerintah Daerah:

  1. Pemkab Mamasa
  2. Pemkab Mamuju Tengah
  3. Pemkab Pasangkayu

Kategori Perusahaan/PKBU:

  1. PT Manakarra Unggul Lestari
  2. PT. Tracon Industri
  3. PT Widya Unggul Teknologi
  4. PDAM Mamuju
  5. PDAM Majene

Sementara itu, Bupati Mamasa, Ramlan Badawi saat ditemui media usai mengikuti tahapan wawancara untuk kategori Pemerintah Daerah menyebutkan, langkah-langkah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni dengan membuat regulasi sebagai payung hukum.

"Diawali dulu dengan surat edaran, untuk melindungi pekerja-pekerja mandiri. Kita buatkan SK bupati dan terakhir kita buatkan perda, sebelumnya kita bikin MoU, supaya ada  yang mengikat. Sekaligus jelas apa kewajiban Pemda apa kewajiban BPJS Ketenagakerjaan,"ungkap Ramlan.

Sementara itu, Head HRD PT Widya Unggul Lestari, Sinyo P Buntulinggi, menuturkan komitmennya dengan memastikan setiap pekerjanya terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui CSR kita juga mengikutkan pekerja-pekerja di Desa desa sekitar perusahaan agar mereka terlindungi," tukasnya. (*)

  • Bagikan