MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktoral Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD atau Digital ID).
Digital ID merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya.
Penerapan identitas digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022. Isinya tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Dukcapil Kemendagri telah melakukan uji coba pada Digital ID (Identitas Digital) di 58 Kabupaten/Kota secara bertahap di tahun 2022. Aplikasi ini telah dilaunching di Sulawesi Selatan pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu.
Untuk di Kota Makassar sendiri, pengenalan Digital ID telah dilakukan. Di mana tercatat sebanyak 400 orang telah menggunakan aplikasi ini. Namun, penggunaan aplikasi Digital ID ini masih sebatas dilingkup pegawai pemerintahan.
"Cakupan sudah 400 orang, yang memiliki KTP digital petunjuknya pegawai discapil kota dan provinsi," ujar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim, Rabu (1/2/2023).
Lanjut, Hatim mengatakan pihaknya telah membuka pelayanan pembuatan Digital ID kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang rencananya, akan dilakukan secara bertahap dengan menyasar terlebih dahulu ASN lalu ke masyarakat umum. Hal itu dilakukan, agar dapat menjadi contoh kepada masyarakat.
"2023 ada petunjuk ASN selanjunya pelajar dan masyarakat. Jadi polanya, minta izin turun ke SKPD untuk sosialisasi. Pertengahan bulan Februari," jelasnya.
Hatim menyebut bagi masyarakat yang ingin menggunakan Digital ID ini harus memiliki smartphone berbasis android dan dapat mengunduhnya di Play Store.
"KTP digital, tetap ji nanti ada yang fisik. Tahapan sekarang memperbanyak cakupan KTP digital, itu diperlihatkan lewat smartphone, sekarang baru bisa di android," tutupnya.
Tujuannya untuk mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan. Nantinya, masyarakat tidak perlu menyimpan KTP-el dalam bentuk fisik.
Cukup hanya dengan Quick Respon atau QR Code yang ada dalam identitas kependudukan digital untuk keperluan administrasi. (sasa/B)