Hadiri Pencanangan Gemapatas, Walikota Palopo Sebut Solusi Cegah Konflik Sengketa Tanah

  • Bagikan
Wali Kota Palopo Judas Amir

PALOPO, RAKYATSULSEL - Wali Kota Palopo, Judas Amir melakukan pemasangan patok pada pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).

Gerakan ini dicanangkan secara serentak di seluruh Indonesia dan dipusatkan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Untuk Kota Palopo sendiri, kegiatan dirangkaikan dengan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, dilaksanakan di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat Kota Palopo, Jumat (3/2).

Judas Amir, dalam arahannya menyampaikan, bahwa pencanangan tersebut merupakan salah satu wujud dari rakyat untuk rakyat.

"Sebagai pengayom, berdasarkan fungsinya masing-masing, melaksanakan tugas-tugas yang berbeda tapi semua akan bermuara kepada rakyat yaitu kesejahteraan rakyat," kata Judas Amir.

Walikota mengajak untuk mendukung dan mensukseskan Gemapatas untuk meningkatkan kesadaran, dalam menjaga tanda batas tanah yang dimiliki dengan harapan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa terkait batas tanah.

"Identifikasi bidang tanah yang belum bersertifikat, segera didaftarkan. Jangan abaikan. Dengan Gemapatas yang diimplementasikan secara baik ini, anak cucu kita nantinya bisa terselamatkan dari persoalan sengketa tanah. Anak cucu kita nantinya bisa dengan tenang menikmati tanah kita," ungkap Walikota Palopo dua periode ini.

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Didik Purnomo menyampaikan tujuan dari diluncarkannya Gemapatas. Diantaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

"Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah, antar masyarakat. Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintegrasi tahun 2023," kata Didik Purnomo.

Menurutnya, hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Hadir dalam kegiatan ini, yaitu unsur Forkopimda Kota Palopo, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Palopo, Kabag Protokol Setda, serta camat Wara Barat dan lurah Lebang bersama warga peserta penyuluhan. (Jaya/A)

  • Bagikan