MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Delegasi Japan International Cooperation Agency (JICA) lakukan Observation Visit ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kamis (02/02).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Kanwil Sulsel bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang - undangan.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendiskusikan dan mendapatkan gambaran proses pembentukan peraturan perundang - undangan di Jepang, sampai tahapan implementasinya, sebagai bahan perbandingan khususnya dalam tahapan proses pembentukan produk hukum daerah di Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak menyampaikan, bahwa pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) di Kanwil dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hernadi kemudian juga menjelaskan alur tahapan harmonisasi yang dilakukan pihaknya. Pada tahap pertama, Pemrakarsa mengunjungi Kanwil Kemenkumham Sulsel dan menghadap Kepala Kantor Wilayah.
Tahap selanjutnya dilakukan Pemeriksaan Administrasi, lalu lanjut ke Analisis Konsepsi , lalu diadakan Rapat Harmonasi, dan tahap Paraf Dokumen Harmonisasi (Surat selesai harmonisasi).
“Hasil pengharmonisiasian tersebut nantinya diserahkan kembali kepada Kakanwil untuk kemudian diterima kembali oleh Pihak Pemrakarsa,” jelas Hernadi
Pada kesempatan ini pula, Hiromi Oikawa selaku perwakilan dari Delegasi JICA memberikan pandangan mengenai pelaksanaan harmonisasi rancangan produk hukum daerah di Indonesia.
Menurutnya jika di Indonesia, pelaksanaan harmonisasi dilakukan setelah rancangannya selesai disusun.