Observation Visit ke Kanwil Kemenkumham Sulsel, Delegasi JICA Diskusikan Proses Pembentukan Produk Hukum Daerah

  • Bagikan

Namun sebaiknya, sejak awal pihak perancang dan pembentuk produk hukum daerah harus saling berkoordinasi supaya tidak terjadi inkonsistensi terhadap rancangan produk hukum tersebut.

“Tetapi kalau dimungkinkan, perancang bisa dilibatkan sejak awal dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di tempat pembentuk (kabupaten/kota setempat),” jelas Okawa.

Okawa menambahkan terkait pelaksanaan harmonisasi di Jepang, untuk peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, tidak ada harmonsiasi yang dilakukan oleh pihak pusat (Kementerian Kehakiman Jepang dan Kementerian Dalam Negeri Jepang).

Namun semua proses bisa diselesaikan di dalam lingkungan pemerintah daerah setempat di Jepang.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Abdillah mengakui bahwa sejauh ini pelaksanaan harmonisasi di Indonesia berbeda dengan di Jepang.

Karena ketika melihat definisi “fasilitasi”, ada kesamaan dengan definisi “harmonisasi”, yang ujung-ujungnya penyelarasan terhadap perundang-undangan yang lebih tinggi baik asas maupun sumber hukum lainnya.

“Kami perancang menyarankan agar proses tersebut disatukan seperti di Jepang. Tetapi di Indonesia, biro hukum di provinsi bertindak sebagai wakil pemerintah pusat (Kemendagri) sehingga, kami sebagai fasilitasi produk hukum daerah beririsan dengan biro hukum sebagai pembina hukum di daerah,” jelas Abdillah.

Untuk itu, Abdillah berharap kepada perwakilan Ditjen PP agar dalam menempatkan proses harmonisasi sebagai sebuah prosedur.

Menurutnya, seharusnya ada satu-kesatuan penggunaan istilah dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada dualisme antara Kemenkumham dan Kemendagri, mengingat penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk juga produk hukum daerah diserahkan kepada Kemenkumham.

  • Bagikan